Assalamualaikum wr wb..
Postingan saya ini akan menjelaskan sedikit tentang
cybercrime dan cyberlaw, serta beberapa contoh kasus-kasus cybercrime yang
pernah terjadi. Sebelumnya saya meminta maaf buat para bloggers kalo postingan
saya ini hampir atau mendekati kesamaan dengan yang kalian buat. Ya memang
karena untuk masalah isi dari postingan ini saya browsing juga di mbah google
dan pasti yang saya liat adalah postingan-postingan yang kalian buat.
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan menggunakan
teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime ini merupakan
kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
Jadi menurut saya orang yang melakukan cybercrime ini lebih keren dari pada
orang yang melakukan kejahatan seperti nyolong ayam atau maling sendal di
mesjid.