HUKUM YANG BERLAKU
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ini yang telah disahkan dan diundangkan pada
tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah
peraturan pemerintah yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya. Namun
diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber crime atau cyber law guna menjerat pelaku-pelaku yang tidak
bertanggung jawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna
teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
a.
Pasal
27 UU ITE tahun 2008
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP.
Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282
mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
b.
Pasal
28 UU ITE tahun 2008
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
c.
Pasal
29 UU ITE tahun 2008
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi
elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau
menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (cyberstalking).
Ancaman pidana pasal 45 (3). Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
d.
Pasal
30 UU ITE tahun 2008 ayat 3
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
e.
Pasal
33 UU ITE tahun 2008
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem
elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
f.
Pasal
34 UU ITE tahun 2008
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk
digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
g.
Pasal
35 UU ITE tahun 2008
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi
elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (phising = penipuan situs).
2.
Kitab
Undang Undang Hukum Pidana
·
Pasal 362 KUHP yang
dikenakan untuk kasus carding.
·
Pasal 378 KUHP dapat
dikenakan untuk penipuan.
·
Pasal 335 KUHP dapat
dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa
korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
·
Pasal 311 KUHP dapat
dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media internet.
·
Pasal 303 KUHP dapat
dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di internet dengan penyelenggara dari
Indonesia.
·
Pasal 282 KUHP dapat
dikenakan untuk penyebaran pornografi.
·
Pasal 282 dan 311 KUHP
dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
·
Pasal 406 KUHP dapat
dikenakan pada kasus deface atau hackingyang membuat sistem milik orang lain.
3.
Undang-Undang
No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta, program komputer adalah
sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun
bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer
akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau
untuk mencapai hasil yang khusus termasuk persiapan dalam merancang
intruksi-intruksi tersebut.
4.
Undang-Undang
No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka
(1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran,
pengiriman, dan atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda,
isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio,
atau sistem elektromagnetik lainnya.
5.
Undang-Undang
No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang
Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm
dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai
tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau
ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only
Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM),
yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
6.
Undang-Undang
No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang
Jenis tindak pidana
yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat
meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data
perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai
dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
7.
Undang-Undang
No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai
dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau
yang serupa dengan itu. Digital evidenceatau
alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme.
karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau
aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di internet untuk
menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku
mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan
melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain
mencari informasi dengan menggunakan search engine serta
melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar