Karakteristik Cyber Crime
Pada Postingan Sebelumnya, Kami memberikan
penjelasan jenis-jenis cybercrime. Untuk mengetahui lebih dalam tentang
cybercrime, berikut kami jelaskan karakteristik Cybercrime :
v Karena
kecanggihan cyberspace, kejahatan dapat dilakukan dengan cepat bahkan dalam
hitungan detik.
v Karena
cyberspace tidak terlihat secara fisik, maka interaksi baik individu maupun
kelompok terjadi, sehingga pemikiran yang dianggap illegal diluar dunia cyber
dapat disebarkan ke masyarakat melalui dunia cyber.
v Karena
dunia cyber yang universal, memberikan kebebasan bagi seseorang mempublikasikan
idenya termasuk yang illegal seperti muncul bentuk kejahatan baru, seperti
cyberterrorism.
v Karena
cyberspace tidak dalam bentuk fisik, maka konsep hukum yang digunakan menjadi
kabur. Misalnya konsep batas wilayah negara dalam sistem penegakan hukum suatu
negara menjadi berkurang karena keberadaan dunia cyber dimana setiap orang
dapat berinteraksi dari berbagai tempat di dunia.
v Karena
dilakukan di dunia maya atau non fisik, maka tidak meninggalkan jejak berupa
catatan atau dokumen fisik dalam bentuk kertas (paperless), akan tetapi semua
jejak hanya tersimpan dalam komputer dan jaringannya tersebut dalam bentuk data
atau informasi digital (log files).
v Perbuatan
yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam
ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang
berlaku.
v Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan
internet.
v Perbuatan
tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih
besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
v Pelakunya
adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
v Perbuatan
tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar