Jenis Jenis Cyber Crime
Berdasarkan aktifitasnya jenis dari cyber
diantaranya:
Ø Carding
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer
untuk melakukan transaksi dengan menggunakan credit card orang lain sehingga
dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.dalam artian
penipuan kartu kredit online.
Ø Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang
dilakukan untuk merusak sistem keamanan suatu komputer dan biasanya turut serta
melakukan pencurian atau tindakan anarkis begitu mereka mendapatkan akses.
Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana
hacker sendiri identik dengan perbuatan negatif, padahal hacker adalah orang
yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang
sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia, sedang
cracker identik dengan orang yang mampu merubah suatu karakteristik dan
properti sebuah program sehingga dapat digunakan dan disebarkan sesuka hati
padahal program itu merupakan program legal dan mempunyai hak cipta
intelektual.
Ø Joy
computing
Pemakaian komputer orang lain tanpa izin.
Ø Hacking
Mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan
alat suatu terminal.
Ø The
Trojan Horse
Manipulasi data atau program dengan jalan mengubah
data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak
terjangkau, dengan tujuan kepentingan pribadi atau orang lain.
Ø Data
Leakage
Menyangkut pembocoran data ke luar terutama mengenai
data yang harus dirahasiakan
Ø Data
Diddling
Perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan
cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
Ø To
Frustate Data Communication
Penyia-nyiaan data komputer.
Ø Software
Piracy
Pembajakan software terhadap hak cipta yang
dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual.
Ø Cyber
Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized. Biasanya si
penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai
spyware.
Ø Infringements
of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang
yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang
lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor
kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Ø Data
Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku.
Ø Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup
ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi internet / intranet.bagi yang belum pernah dengar.
Ø Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan yang paling mengenaskan. Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam
beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut
menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan
bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
Ø Offense
Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan
Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya. Dapat kita contohkan saat ini, situs mesin pencari
bing milik microsoft yang konon di tuduh menyerupai sebuah situs milik
perusahaan travel online.
Ø Illegal
Contents
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau
harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan
suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk
melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
Ø Cyberpiracy
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang
software atau informasi, mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui
jaringan komputer.
Ø Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan
akses pada sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan website yang di
protect dengan password.
Ø Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program
yang mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan menghancurkan data di
komputer.
Berdasarkan
motif cyber crime terbagi menjadi :
·
Cyber crime sebagai tindak kejahatan
murni
Kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana
orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan,
pencurian, tindakan anarkis terhadap suatu sistem informasi atau sistem
komputer.
·
Cyber crime sebagai tindakan kejahatan
abu-abu
Kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal
atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau
melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer
tersebut.
Cyber
crime yang menyerang invidu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan
motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun
mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh :
Pornografi, cyberstalking, dll
Cyber
crime yang menyerang hak cipta (hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya
seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
Cyber
crime yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai
objek dengan motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan suatu
pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau
menghancurkan suatu negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar